Fasilitasi Substansi Rancangan RAD-AMPL Kabupaten Barito Utara Tahun 2019-2023

Paparan draft dokumen RAD AMPL Barito Utara Tahun 2019-2023 oleh Eri Sasongko, ST, M.Si (Kasubbid. PP Fispra, Bappeda Litbang, Barito Utara) pada fasilitasi Tk. Provinsi.

Fasilitasi Substansi Rancangan RAD-AMPL Barito Utara Tahun 2019-2023 telah dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2019, bertempat di Ruang Rapat B Lantai 2 Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini ditujukan bagi Kabupaten/ kota se Kalimantan Tengah yang belum maupun menyusun ulang pemutakhiran dokumen RAD AMPL nya. Pembukaan oleh Yohana Endang, ST, MT, mewakili Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah selaku Pimpinan Rapat sekaligus anggota Pokja AMPL Provinsi Kalimantan Tengah.

Perwakilan Barito Utara dihadiri oleh Pejabat Ess. III dan IV yang terdiri dari Kabid Tata Lingkungan, DLH dan Kasubbid. PP Fispra Bappeda Litbang dan Kasi. Kesling, Dinas Kesehatan serta Staf Bappeda Litbang dan DLH. Sementara, Fasilitator adalah tim Pokja AMPL/ Sanitasi Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya Bappeda Litbang, Dinas PUPR, Dinas PRKPP, Dinas Kesehatan, Biro Hukum, Setda dan Fasilitator Provinsi (PF).

Tahapan dan Tindak lanjut dalam rangka perbaikan rancangan RAD-AMPL Barito Utara tahun 2019-2023 sebagai berikut :

  1. Segera melakukan perbaikan dokumen dimaksud sebagai tindak lanjut atas hasil revisi pada kegiatan Fasilitasi RAD AMPL Barito Utara 2019-2023 di Bappeda Litbang Provinsi Kalteng tanggal 10 Oktober 2019.
  2. Segera melakukan ekspose dokumen final tingkat kabupaten;
  3. Segera melakukan proses pengesahan Perbup setelah dilakukan ekspose.

Pemkab Barito Utara diharapkan melaksanakan program-program pendukung AMPL seperti Pamsimas III, HKP dan HID dalam mendukung visi capaian SDGs 2030 dengan ketentuan bahwa desa yang berpotensi dalam penyediaan air baku (masuk peta CAT) secara kontinyu dan kapasitas memadai serta berminat dalam pelaksanaan program dan bagi desa pelaksana Pamsimas tahun 2018 dan 2019 bepeluang mengajukan pendanaan melalui CSR (perusahaan domisili di desa setempat) dan sumber pendanaan reguler APBN (DAK).

Lebih lanjut, dalam rangka mewujudkan SDGs pada 2030, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan dan strategi dalam meningkatkan upaya keberlanjutan pembangunan nasional yang menghendaki agar akses universal terhadap air minum layak memenuhi unsur 4K yaitu Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas, dan Keterjangkauan serta seluruh rumah tangga memiliki akses terhadap sanitasi yang memadai sebagaimana tertuang dalam rancangan teknokratik RPJMN 2020-2024. [eri/ renbang] 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.