RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG RKPD KABUPATEN/KOTA DI KECAMATAN TAHUN 2019

mus1

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan Tahun 2019, Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara dalam hal ini selaku Koordinator Penyelenggara Musrenbang Kecamatan menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan Tahun 2019, di Ruang Rapat Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara, Jum’at (01/02/2019).

mus2Kegiatan rapat yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kab. Barito Utara, Drs. Muhlis, ini dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah atau Pejabat yang membidangi perencanaan serta seluruh Camat se-Kabupaten Barito Utara.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam rapat ini antara lain :

– Kesiapan masing-masing Kecamatan untuk waktu dan tempat pelaksanaan.
– Kesiapan pejabat yang akan berangkat, Kepala Dinas atau Sekretaris.
– Kesepakatan jadwal dan waktu keberangkatan.
– Ketersediaan sarana transportasi darat dan sungai.
– Data dan informasi dan bahan-bahan yang diperlukan untuk dibahas dalam musrenbang kecamatan nantinya

Untuk kesepakatan jadwal pelaksanaan Musrenbang pada 9 (sembilan) Kecamatan, antara lain :

  1. Kecamatan Lahei Barat dan Kecamatan Lahei : Senin, 11 Pebruari 2019.
  2. Kecamatan Teweh Baru dan Kecamatan Teweh Selatan : Rabu, 13 Pebruari 2019.
  3. Kecamatan Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei : Kamis, 14 Pebruari 2019.
  4. Kecamatan Montallat dan Kecamatan Gunung Timang : Senin, 18 Pebruari 2019.
  5. Kecamatan Teweh Tengah : Rabu, 20 Pebruari 2019.

mus3Jadwal, tempat, dan agenda musrenbang kecamatan ini akan diumumkan secara terbuka minimal 7 (tujuh) hari sebelum acara musrenbang dilakukan. Selanjutnya akan disampikan undangan kepada peserta musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan, yang dilampiri dengan bahan musrenbang.

Sedangkan untuk dokumen-dokumen, seperti Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan dan Berita Acara Hasil Kesepakatan Musrenbang, dan lain-lain dibuat sebagaimana format dalam Permendagri 86 Tahun 2017. (Zola/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.