MUSRENBANG RKPD TINGKAT KECAMATAN TEWEH SELATAN TAHUN 2020

Bupati Barito Utara H. Nadalsyah membuka secara resmi Musrenbang Tk. Kecamatan Teweh Selatan Tahun 2020 di Trahean.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah berkenan membuka secara resmi Musrenbang Tk. Kecamatan Teweh Selatan pada hari Senin 6 Februari 2020 di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Teweh Selatan di Trahean.

Selain membuka secara resmi Musrenbang, pada kesempatan itu pula, Bupati berkenan memberikan secara simbolis Vitamin A bagi perwakilan anak Balita Desa Trahean. Musrenbang Tk. Kecamatan Teweh Selatan dihadiri aktif pula oleh Sastra Jaya selaku perwakilan DPRD Barito Utara. Secara substantif, Musrenbang ini bertujuan menjaring usulan program/ kegiatan dari Desa yang prioritas untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Tahun 2021.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam pasal 1 ayat (21) dinyatakan bahwa Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas Desa di kecamatan yang bersangkutan.

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan Kecamatan yang akan diajukan kepada PD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musrenbang kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan keluaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan Kecamatan serta masukan untuk Renja PD Kecamatan.

Kabupaten Barito Utara tengah difasilitasi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah untuk mengembangkan sistem perencanaan berbasis elektronik yaitu Simda Perencanaan guna mengelola data program/ usulan prioritas yang diusulkan pada Musrenbang melalui Perangkat Daerah pengampu program/ kegiatan berkaitan agar dapat terkontrol secara linier konsistensinya.

Diharapkan, Desa-desa selaku ujung tombak pembangunan dapat mengajukan usulan proiritas yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat sehingga hasilnya dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa bersangkutan. [eri-renbang]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.