FASILITASI RANCANGAN AKHIR PERUBAHAN RKPD KAB. BARITO UTARA TAHUN 2019

Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah memimpin kegiatan Fasilitasi RKPD Perubahan Kabupaten/Kota Tahun 2019

Seiring berjalannya pelaksanaan pembangunan di daerah sampai dengan akhir semester II, Pemerintah Provinsi perlu memantau dan mengevaluasi terhadap konsistensi kebijakan program/ kegiatan di daerah melalui pencermatan dokumen Perubahan RKPD tahun berjalan.

Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Rabu (17/07) Bertempat di Gedung Utama Ruang Rapat A Lt. II telah melaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten/ Kota se Kalteng Tahun 2019. Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah Ir. Yuren S Bahat, MM, MT membuka secara resmi Rapat Fasilitasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten/ Kota se Kalteng Tahun 2019 yang dihadiri oleh Pejabat/ perwakilan Kepala Bappeda Litbang Kaupaten/ Kota se Kalteng. Sementara Tim dari Kabupaten Barito Utara dihadiri oleh yang mewakili Kepala Bappeda Litbang Barito Utara, Eri Sasongko, ST, M.Si beserta tiga orang Pelaksana Teknis Penyusunan Program.

Sesuai arahan Kepala Bappeda Provinsi Kalteng, tujuan fasilitasi rancangan akhir Perubahan RKPD tahun 2019 antara lain menjaga konsitensi program antara RPJMD dan RKPD serta Renja OPD serta menjaga legitimasi kegiatan dalam RKPD Kabupaten guna mengidentifikasi program dan kegiatan daerah yang kurang selaras dengan prioritas nasional, serta memastikan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Berdasarkan pembahasan dalam rapat fasilitasi dan hasil pencermatan atas substansi Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 dimaksud, diperoleh hasil sebagai berikut:

a. Pemerintah Kabupaten Barito Utara merencanakan jumlah program dan kegiatan pada P-RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 sebanyak  413 program  dan  1.956 kegiatan atau terdapat Pengurangan program sebanyak 2 program dan pengurangan kegiatan sebanyak 257 kegiatan yang berarti berkurang terhadap RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019.

b. Terdapat  rencana  penambahan  pagu  pada  Perubahan  APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019, sehingga perlu pencermatan terhadap penambahan output kegiatan.

c. Disimpulkan bahwa Sistematika Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Arahan Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kalteng selanjutnya adalah sbb :

  1. Tetap menjaga konsistensi program, kegiatan, dan target dalam Perubahan RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 dengan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019, serta memperhatikan memperhatikan kewenangan daerah terkait program yang tidak ada di RPJMD kecuali merupakan kebijakan pusat atau kejadian luar biasa, kesesuaian keluaran (output) yang akan dihasilkan oleh suatu kegiatan untuk mendukung pencapaian hasil (outcome) dari program yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Barito Utara.
  2. Pemkab diharapkan dapat menyampaikan Hasil Reviu APIP atas Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2019;
  3. Segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 sesuai hasil kesepakatan fasilitasi;
  4. Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 sesuai batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
  5. Menyampaikan   Peraturan   Bupati   tentang   Perubahan   RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda sebagaimana diatur dalam Pasal 358 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
  6. Dalam hal terjadi kesenjangan antara RKPD Tahun 2019, APBD Tahun 2019, dan Perubahan APBD Tahun 2019, serta penambahan kegiatan baru dalam Perubahan RKPD Tahun 2019, ditindaklanjuti dengan perubahan dan/atau penambahan kegiatan dalam Renstra Perangkat Daerah, sebagai acuan penyusunan Renja Perangkat Daerah, sesuai Pasal 343 ayat (9) Permendagri No. 86 Tahun 2017;
  7. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, daerah agar tetap mengarahkan pada kegiatan yang mendukung   dan   menguatkan   penerapan   SPM   sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Standar Teknis SPM.

Sesuai Pasal 356 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perkada tentang Perubahan RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 dijadikan landasan dasar penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah, dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan  Prioritas dan  Plafon  Anggaran disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dibahas sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun 2019. (eri/renbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.