WORKSHOP PERCEPATAN PENCAPAIAN AKSES AIR MINUM DAN SANITASI NASIONAL TAHUN 2019


Materi/ diskusi Panel oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Kemendagri melalui Subdit Perkim SUPD II

Kewajiban pemerintah adalah mewujudkan Akses 100% terhadap air minum dan sanitasi yang merupakan kebutuhan dasar manusia. Pencapaian tersebut ditargetkan dapat terealisasi akhir tahun 2019. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025. RPJPN mengamanatkan pada akhir periode RPJM 20015-2019 layanan dasar air minum dan sanitasi dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target dan SDGs dan Universal Access Tahun 2019 di bidang air minum dan sanitasi, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, Kemendagri melalui Subdit Perkim SUPD II melaksanakan Workshop percepatan pencapaian akses air minum dan sanitasi program Pamsimas III tahun 2019 di Batam, Kepulauan Riau bertempat di Hotel Aston Batam tanggal 30 Juli – 2 Agustus 2019 yang dihadiri oleh seluruh Pokja AMPL/ Sanitasi kabupaten penerima Program Pamsimas sekaligus penyusun Rencana Aksi Daerah penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL.

Sementara perwakilan Barito Utara dihadiri oleh empat Pejabat Ess. IV dari tiga OPD masing-masing diantaranya Eri Sasongko, ST, M.Si (Kasubbid. PP Fispra Bappeda Litbang/ Ketua Panitia Kemitraan Pokja AMPL Barito Utara), Sekrening, SST dan Domekyono Warko  (Bidang Cipta Karya PUPR/ Ketua Satker PIP/ Anggota Pokja AMPL) dan Darmansyah, SKM, MAP (Dinas Kesehatan/ Anggota Pokja AMPL).

Sesuai arahan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dan paparan yang disampaikan para narasumber lintas Kementerian/ Lembaga serta hasil diskusi yang berkembang diantara peserta Workshop Sinkronisasi Rencana Kegiatan Tahun 2020 Dalam Rangka Percepatan Pemenuhan Akses Air Minum dan Sanitasi Program PAMSIMAS-III, bertempat di Hotel Aston Batam 30 Juli – 2 Agustus 2019, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan perihal sebagai berikut :

  1. Dalam rangka menjamin  sinergitas  program  bidang  Air  Minum  dan  Penyehatan  Lingkungan (AMPL) antara pusat dan daerah, penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah didasari pada arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional.  Hal  pokok  yang harus  diperhatikan oleh pemerintah daerah dan menjadi muatan dalam dokumen RKPD Tahun 2020 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2020 adalah program pemenuhan SPM bidang Air Minum dan Air Limbah sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Peraturan Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  100  Tahun  2018  tentang  Penerapan  Standar  Pelayanan Minimal di Daerah serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/M/PRT/2018   tentang   Standar   Pelayanan   Minimal   Bidang   Pekerjaan   Umum   dan Perumahan Rakyat;
  2. Dalam  rangka  implementasi  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  100  Tahun  2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, maka perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Koordinasi Penerapan SPM pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta melakukan tahapan-tahapan antara lain pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar;
  3. Guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, serta efektivitas dan efisiensi pencapaian target dan sasaran pembangunan bidang AMPL, program dan kegiatan pemenuhan SPM Air Minum dan Air Limbah yang telah ditetapkan dijadikan sebagai landasan  dalam  penyusunan  Kebijakan  Umum  Anggaran  (KUA)  dan  Prioritas  Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun R-APBD 2020 dan APBD-P tahun 2019. Dengan demikian diharapkan Tahun Angggaran 2020 sudah teralokasi anggaran yang memadai untuk mendanai seluruh sektor bidang AMPL yang telah di rencanakan. Kebijakan ini didasarkan mandat Pasal 298, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan  bahwa  “Belanja  daerah  diprioritaskan  untuk  mendanai  urusan  pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal”.
  4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah,  Ditjen  Bina  Pembangunan  Daerah selaku pembina penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah akan menjadikan rencana program/kegiatan yang telah diinput ke dalam sistem aplikasi tersebut sebagai dasar dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib di bidang air minum dan sanitasi di masing-masing daerah.
  5. Guna memaksimalkan kinerja penyediaan layanan air minum dan sanitasi di daerah, ada beberapa rekomendasi yang telah dihimpun dari hasil pelaksanaan diskusi kelompok (FGD) antara lain sebagai berikut :
  1. Pengembangan dan penerapan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan air minum dan sanitasi melalui Program penyusunan/review Kebijakan dan Strategi SPAMS;
  2. Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan melalui  penyusunan/review rencana induk SPAMS (Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi),  Penyusunan/ Penetapan/ review RAD-AMPL, Penyusunan/ review Feasibilty Study SPAMS, atau penyusunan/ review Detail Engineering Design SPAMS inklusif;
  3. Penguatan Kelembagaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat melalui Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Desa dan Kelompok Masyarakat (KP-SPAMS);
  4. Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum melalui Program Penyusunan/ review rencana teknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi air tanah dan air baku, Pembangunan Unit Air Baku dan Rehabilitasi Sumber Air Baku;
  5. Peningkatan peran dan kemitraan swasta dan masyarakat dalam pencapaian akses masyarakat terhadap air minum aman dan sanitasi layak berbasis masyarakat melalui Program Pembentukan Forum CSR di tingkat provinsi dan kabupaten; dan
  6. Menyelesaikan target penyusunan dan workshop ekspose RAD AMPL bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan, paling lambat tahun 2019.
  7. Terhadap rencana kegiatan tahunan (Annual Work Plan tahun 2020) Program PAMSIMAS-III yang telah disusun baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten agar dapat ditindaklanjuti dengan mengintegrasikan dalam rencana kerja perangkat daerah dan mengalokasikan anggaran yang memadai.
Penyusunan Annual Work Plan tahun 2020

Dalam rangka lebih mengefektifkan dan memaksimalkan kegiatan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan fasilitasi sinkronisasi di tahun berikutnya akan diagendakan pada awal tahun (periode Januari s.d Mei) sesuai dengan time line penyusunan RKPD Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan sistem aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) yang saat ini sedang dikembangkan Kemendagri. (eri/renbang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.