Bertempat di Ruang Rapat A Lt. II Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/06) telah dilaksanakan Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/ Kota se Kalteng Tahun 2020. Kegiatan fasilitasi ini dilaksanakan memenuhi amanat Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 102 yang mengatur dan menerangkan proses dan tata cara pengendalian dan evaluasi Dokumen Rancangan Akhir RKPD Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Fasilitasi RKPD Tahun 2020 Kab/ Kota se Kalteng dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Bappeda Litbang Kalimantan Tengah, Ir. Lukman Hakim, M.Si dan jajaran Kabid Bappeda Litbang Provinsi. Sementara Tim dari Kabupaten Barito Utara dihadiri oleh yang mewakili Kepala Bappeda Litbang Barito Utara, Eri Sasongko, ST, M.Si beserta tiga orang Pelaksana Teknis Penyusunan Program.
Fasilitasi Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 difokuskan pada pembahasan hasil pencermatan Dokumen Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 dan klarifikasi terhadap jawaban hasil pencermatan Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi. Hasil pencermatan, klarifikasi, saran tindak lanjut dan jawaban atas evaluasi Dokumen Rancangan Akhir RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2020 diantaranya adalah sebagai berikut:
- Sesuai amanat Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, data yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan adalah data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan Daerah (SIPD) oleh sebab itu, data yang digunakan dalam penyusunan RKPD ini, agar segera diisi ke dalam aplikasi e-database yang ada di SIPD serta perlu dipersiapkan pengintegrasian dengan SIPD Pusat.
- Dukungan daerah terhadap Prioritas Provinsi dan Prioritas Nasional perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab dengan baik.
- Pemprov Kalteng mengharapkan agar penyusunan Program dan Kegiatan daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Penanganan Masalah Stunting agar dianggarkan pada lintas Perangkat Daerah; Penanganan Penanggulangan Kemiskinan salah satunya untuk pencari kerja diperlukan kegiatan Pelatihan Tenaga kerja; Program Perencanaan yang berorientasi Perencanaan pembangunan rendah karbon.
- Agar Roadmap TPID yang telah disusun agar dimasukan dalam RKPD Barito Utara Tahun 2020.
- Agar Kabupaten Barito Utara segera membuat Taman Hutan Raya TAHURA) Sesuai anamat UU No 23/2014.
- Agar dianggarkan kegiatan pada skema TORA dan Evaluasi RTRWK terkait desa-desa yang masuk kawasan hutan menjadi APL agar pembangunan dapat berlanjut.
- Perlu dianggarkan kegiatan Pemeliharaan Jalan di Jalan Kabupaten Barito Utara.
- Perlu dukungan Kepala Daerah terhadap RKTL program Nawasis dan Sanitasi.
- Perlu kegiatan yang mendukung kegiatan PPSP serta pemutahiran data SSK.
Selanjutnya masing-masing Pemkab wajib segera menindaklanjuti hasil fasilitasi ini dengan melakukan penyusunan Perkada tentang RKPD 2020 yang kemudian dijadikan landasan oleh TAPD dalam penyusunan KUA PPAS Tahun 2020 termasuk perumusan APBD 2020 dengan memastikan hasil (outcome) program/ kegiatan tidak menyimpang dari kebijakan pembangunan nasional dan provinsi. (eri/renbang)