Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, MAP Didampingi Assiten I Ir. Inriaty Karawaheni, MAP Dan Kepala Bappedalitbang Drs. Muhlis beserta Jajarannya Menghadiri Giat Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2022 Yang Di Fasilitasi Oleh Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, MAP didampingi Assiten I Ir. Inriaty Karawaheni, MAP dan Kepala Bappedalitbang Drs. Muhlis beserta jajarannya menghadiri  Giat Fasilitasi Penyusunan Dokumen RKPD Tahun 2022 yang di Fasilitasi oleh Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Pelaksanaan Fasilitasi RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2022 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, secara Virtual. Bertempat di Ruang Rapat BappedaLitbang Kabupaten Barito Utara dan di masing-masing Ruang Kerja Perangkat Daerah.

Dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menegaskan bahwa setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan.

Untuk proses penyempurnaan dan mengikuti tahapan-tahapan yang harus dijalankan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, dalam hal ini Bappedalitbang Kabupaten Barito Utara sebagai Koordinator pelaksana Penyusunan RKPD Tahun 2022 mengikuti giat Fasilitasi yang di laksanakan oleh Bappedalibang Provinsi Kalimantan Tengah

RKPD Tahun 2022 untuk diketahui disusun bersamaan dengan penyusunan perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 namun tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan dalam rancangan penyusunan perubahan RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023, dengan  harapan agenda pembangunan Kabupaten Barito Utara untuk tahun 2022 tetap didasari “Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Untuk Memantapkan Pertumbuhan Dan Pemerataan Dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Daerah”.

sehingga RKPD tahun 2022 disusun berdasarkan visi bupati dan wakil bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023, yaitu:

“Terwujudnya Masyarakat Barito Utara Yang Religius, Mandiri Dan Sejahtera, Melalui Percepatan Peningkatan Pembangunan di  Bidang Sumber Daya Manusia, Infrastruktur

Dan Ekonomi Kerakyatan”

Visi tersebut tetap berada dalam koridor cita-cita menuju masyarakat barito utara yang maju, mandiri dan adil.

dalam upaya mewujudkan visi pembangunan  daerah tersebut, di implementasikan melalui 5 (lima) misi pembangunan daerah, dengan di fokuskan pada prioritas pembangunan, yaitu :

  1. Peningkatan infrastruktur dan ketersediaan energi;
  2. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan;
  3. Peningkatan ekonomi masyarakat;
  4. Peningkatan pengelolaan sosial, budaya, pariwisata dan lingkungan hidup;
  5. Peningkatan pelayanan publik melalui tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance).

Tema Pembangunan Pada RKPD tahun 2022 adalah “Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Dasar Untuk Memantapkan Pertumbuhan dan Pemerataan Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian Daerah.

Hasil yang diharapkan pada  Fasilitasi RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2021 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

  1. Menyempurnakan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah  (RKPD) Tahun 2022 dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023 dan sinkronisasi prioritas pembangunan dengan aspirasi masyarakat sesuai dengan hasil kesepakatan Musrenbang RKPD Barito Utara dan hasil-hasil Forum Gabungan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2021.
  2. Melakukan sinkronisasi prioritas program, kegiatan, lokasi kegiatan dan pagu anggaran indikatif yang disusun oleh PD yang bersifat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan, mempunyai dampak nyata, terukur dan langsung dirasakan oleh masyarakat.
  3. Memperkuat koordinasi dan sinergisitas kebijakan Pemerintah Daerah, baik melalui Kerangka Regulasi (peraturan perundang-undangan) dan Kerangka Anggaran yang bersumber dari dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Dana Perimbangan, agar terwujud penggunaan sumberdaya secara lebih efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
  4. Mengembangkan dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPD Kabupaten Barito Utara Tahun 2022.
  5. Mengembangkan dan memperkuat mekanisme pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan RKPD tahun 2021 dan rencana pelaksanaan RKPD tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.